Soal :
-Sebutkan contoh-contoh badan usaha yang ada di indonesia ,berdasarkan jenis-jenis badan usaha ? jelaskan !
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Ciri-ciri perjan :
1. Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
2. Pemimpin dan karyawannta ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
3. Mendapat fasilitas dari negara
4. Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
5. Seluruh modal dari APBN
b. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contoh perum diantaranya adalah : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Ciri-ciri perusahaan umum antara lain :
1. Tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
2. Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
3. Dipimpin oleh direksi
4. Memperoleh fasilitas Negara
5. Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara
6. Bergerak pada usaha vital
7. Mempunyai fungsi social ekonomi
8. Berbadan hukum dan dapat dituntut dan menuntut berdasarkan hukum perdata
c. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,
ciri-ciri Persero adalah:
1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3. Dipimpin oleh direksi
4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Garuda Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
2. BADAN USAHA MILIK SWASTA ( BUMS )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu Firma (Fa), Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) dan Perseroan terbatas (PT). Berikut penjelasan dari masing masing jenis BUMS :
a. Firma ( Fa )
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
ciri-ciri firma :
1. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
b. Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennotschap-CV)
CV adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1. Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2. Terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3. Sekutu komanditer atau pasif adalah orang yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4. Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5. Tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
a. Bertujuan mencari keuntungan
b. Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
c. Tidak memperoleh fasilitas Negara
d. Dipimpin oleh direksi
e. Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
f. Pemerintah sebagai pemegang saham
g. Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
-Soal no 2:
a. Hitunglah& isilah kolom TC,AFC,AVC,AC & MC !
b. Gambarlah kurva totalnya daa kurva rata-ratanya !
Cara mencarinya :
Q=0
TC = TFC + TVC = 120 +0 = 120
AFC = TFC / Q = 120 /0 = ~
AVC = TVC / Q = 0/0 = ERROR
AC = AFC + AVC = ~ + error = ~
MC = Δ𝑇𝐶Δ𝑄 = (180-120)/(1-0) = 60