Manusia
Dan Keadilan
Bismillahirohmanirrohim
Keadilan adalah
pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara
hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”,
dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah
dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya
merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan
mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan
dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan
sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula.
Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan
sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan
yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu
sendiri dapat bersifat hokum.
Pengertian Keadilan
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan itu sendiri
memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana
kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur.
Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada
dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi
serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan
antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor
yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain :
·
Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup
layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita
sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal –
hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.
Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang
lain disekelilingnya.
·
Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat
mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system
kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan
merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran
moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu
didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan
keadilan.
·
Faktor Teknis. Hal ini juga sangat dapat
menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat
bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga
sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita
sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan
orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan
santun, dan lain sebagainya.
Keadilan dan
kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan
karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan
Berbagai macam keadilan
1.
Keadilan Legal atau Moral
Ialah
keadilan itu berasal dari dalam jiwa manusia itu sendiri.
2.
Keadilan Distributif
Keadilan
dapat terlaksana jika adanya suatu bukti yang membenarkan.
3.
Keadilan Komunikatif
Keadilan
yang bertujuan untuk menjaga komunikasi, dan ketertiban agar terciptanya
kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat.Alhamdulillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar